Ketentuan Umum Pinjaman
  1. Masa anggota ≤ 1 tahun :  Maksimum total pinjaman adalah Rp 4,000,000
  2. Masa anggota ≤ 2 tahun :  Maksimum total pinjaman adalah Rp 6,000,000
  3. Masa anggota ≤ 4 tahun :  Maksimum total pinjaman adalah Rp 8,000,000
  4. Masa anggota ≤ 5 tahun :  Maksimum total pinjaman adalah Rp 10,000,000
  5. Masa anggota > 5 tahun :  Sesuai aturan plafond potongan
  6. Mengisi formulir pinjaman Kopkar Asri secara manual atau online.
  7. Rate jasa pinjaman sebagai berikut :
    • Pinjaman Regular :  0,80 % flat per bulan
    • Pinjaman Emergency :  0,80 % flat per bulan
    • Pinjaman Bank :  Sesuai aturan Bank penyedia dana
    • Pinjaman Sembako :  0,00 %
    • Pinjaman Utility :  Rp 5.000 per transaksi
  8. Ketentuan simpanan waib, plafond angsuran dan plafond pinjaman Reguler :
Grade Simp. Wajib (Rp) Plafond Angsuran (Rp) Plafond Pinjaman Reguler (Rp)
01 50.000 1.750.000 48.000.000
02 50.000 1.750.000 48.000.000
03 75.000 1.800.000 50.000.000
04 75.000 1.850.000 51.000.000
05 100.000 2.600.000 72.000.000
06 100.000 3.000.000 83.000.000
07 125.000 3.350.000 93.000.000
08 125.000 3.400.000 95.000.000
09 150.000 4.450.000 124.000.000
10 150.000 4.500.000 125.000.000
> 10 300.000 7.900.000 219.000.000

 

  1. Pinjaman emergency diatur sebagai berikut :
    • Maksimal Rp 2.000.000 tenor 2 bulan
    • Untuk kebutuhan yang penting.
    • Anggaran pinjaman emergency disesuaikan dengan kondisi keuangan koperasi.
  2. Pinjaman Bank mengikuti aturan yang berlaku dalam ketentuan pinjaman bank.
  3. Pinjaman ≥ Rp 10,000,000 dibebankan biaya asuransi jiwa (pilihan).
  4. Total potongan gaji yang dipotong melalui payroll tidak melebihi aturan plafond potongan gaji.
  5. Pengurus menyetujui pengajuan pinjaman yang masih dalam batasan plafond potongan gaji dan tidak menyetujui pengajuan yang melebihi batasan plafond potongan gaji kecuali pinjaman emergency.
  6. Pembayaran angsuran / pelunasan pinjaman emergency yang dalam bulan yang sama dengan bulan pinjaman maka tidak dikenakan jasa pinjaman.
  7. Pencairan pinjaman dilakukan secara tunai di kasir atau transfer rekening bank.
  8. Pencairan melalui transfer rekening bank dibebankan biaya transfer sebesar Rp 10,000
  9. Pengajuan pinjaman yang tidak dicairkan dalam waktu 1 (satu) bulan maka dianggap dibatalkan.
  10. Pelunasan dapat dilakukan setelah lewat masa minimal angsuran, sebagai berikut :
    • Tenor 12 bulan :  setelah angsuran 3 bulan / kali
    • Tenor 24 bulan :  setelah angsuran 6 bulan / kali
    • Tenor > 24 bulan :  setelah angsuran 12 bulan / kali
  11. Pelunasan sebelum batas minimal angsuran, akan dihitung jasa pinjamannya sampai batas minimum.
  12. Pelunasan pinjaman adalah saldo pokok pinjaman ditambah jasa 1 bulan.
  13. Pelunasan pinjaman Bank mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai aturan dari Bank pemberi pinjaman.
  14. Kopkar Asri berhak merubah besar pinjaman maupun tenor yang diajukan dengan pertimbangan plafond potongan gaji maupun kondisi kas yang ada.
  15. Ketentuan ini berlaku untuk pinjaman yang dicairkan mulai bulan Mei 2021 dan ketentuan yang berkaitan dengan pinjaman Kopkar Asri sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
  16. Hal-hal lain yang terkait dengan pinjaman Kopkar Asri dan belum diatur dalam program pinjaman Kopkar Asri ini akan dibuatkan aturan tambahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan program pinjaman Kopkar Asri.